Kemendikbud Mengalokasikan 40% Kuota KIP Kuliah untuk PTS

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan 40 persen kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Artinya, dari total kuota 400 ribu KIP Kuliah, PTS menerima jatah sekitar 160 ribu.

“Artinya 160 ribu KIP Kuliah yang tidak pernah terjadi di masa lalu diperuntuk PTS,” kata Sekertaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Paristiyanti Nurawadani, dalam diskusi daring, Senin, 18 Mei 2020.

Kuota KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar 60 persen, atau sebanyak 240 ribu KIP Kuliah. KIP Kuliah akan diberikan kepada mahasiswa yang keluarganya tergolong prasejahtera.

“Dijamin, disiapakan untuk dibayai sekolah sampai selesai,” jelasnya.

Berdasarakan Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah terbagi dua yakni reguler dan afirmasi. Aturan ini akan direvisi dan menjadikan seluruh KIP Kuliah berkategori reguler. Artinya, penerima KIP Kuliah akan dibiayai hingga lulus.

“Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) komitmen menyiapkan KIP Kuliah reguler 400 ribu sampai semua akan dibiayai sampai selesai kuliah,” terangnya.

Ia juga mengatakan penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi sebelumnya, akan masuk dalam pusat data pendidikan tinggi untuk dipantau. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan bimbingan peningkatan prestasi maupun soft skill.

“Merdeka belajar untuk eks bidikmisi dan KIP Kuliah dikawal, mendapat kesulitan kami bantu, magang pun kami desain,” ungkapnya.