BPKP Ikut Kawal Dan Awasi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Inionline.id–Jakarta–Dengan munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan COVID-19. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerangkan, melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas. Peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan COVID-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020,” terang Kepala BPKP dalam pres rilisnya di Jakarta, Jumat (29/06/20).

Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.

“BPKP mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan COVID-19,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan review PBJ. Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial.

“Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial,” jelas Muhammad Yusuf Ateh.

BPKP berharap pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok UMKM yang terdampak COVID-19.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program PEN memberikan mandat kepada BPKP untuk untuk melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program PEN, “Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengkoordinasikan dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga, daerah, badan usaha,” tandasnya. (Red/rls/Har).