Vandal ‘Kill The Rich’, 3 Pemuda Banjar Ini Terinspirasi Film Joker

Inionline.id – Polisi menangkap tiga pemuda anggung di Kota Banjar, Jawa Barat. Di tengah situasi pandemi COVID-19 ini mereka melakoni vandalisme provokatif di dinding-dinding kota.

Ketiganya ditangkap polisi dengan tuduhan pidana berlapis yaitu penyebaran berita bohong, penghasutan untuk melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap pemerintah melalui aksi vandalisme.

Ketiga pemuda itu diketahui berinisial BHS (20), seorang wiraswasta. Dua lainnya AA (20) dan DMA (20) yang berstatus mahasiswa.

Penangkapan ini bermula dari munculnya coretan-coretan dinding bernada provokatif di Jalan Husen Kartasasmita, Jalan Gudang, Jalan Dewi Sartika dan kantor Desa Jajawar Kota Banjar.

Kalimat-kalimat yang mereka tulis dengan cat semprot tersebut membuat resah. Kalimatnya serupa dengan kelompok gerakan Anarko Sindikalisme. Di antaranya ‘Kill The Rich’, ‘Feed The Poor’, ‘Corona vs Everybody’, ‘Pemerintah K*****, Rakyat Kuasa’.

Selain itu mereka juga menuliskan kalimat yang boleh dibilang provokatif namun puitis. Misalnya, ‘kami adalah unggun di setiap api itu”, ‘sebab hitam di matamu itu ialah aku yang lain’, ‘senyuman adalah ketiadaan’ dan kalimat-kalimat lainnya.

“Ketiganya merupakan satu kelompok, sama-sama alumni sebuah sekolah di Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana saat menggelar jumpa pers virtual, Minggu (12/4).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua kaleng cat semprot, puluhan leaflet dengan tulisan provokatif, t-shirt bertuliskan penghinaan terhadap pemerintah serta sejumlah buku-buku tertentu. Selain itu diamankan pula ponsel dan sepeda motor.

“Pengakuan para tersangka motivasi melakukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintah. Namun tentu saja, mereka melakukannya dengan cara yang salah,” kata Yulian.

Kepada polisi, ketiga pemuda tanggung ini mengaku melakukan perbuatan itu tanpa ada perintah dari orang atau kelompok lain. Coretan coretan itu diakuinya hanya sebatas spontanitas karena terinspirasi dari lirik lagu dan film.

“Motif sementara, para tersangka tidak suka dengan pemerintah dan meniru atau terinspirasi film Joker, terutama quote ‘Kill The Rich’, serta ingin mendapatkan pengakuan dari sesama rekannya,” demikian disampaikan dalam rilis tertulis yang dibagikan Humas Polres Banjar.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat coretan-coretan serupa di media sosial. “Mengenai motif para tersangka ini sedang kami dalami. Termasuk keterkaitan gerakan mereka dengan kejadian di Tanggerang. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Yulian.

Polisi berusaha menguak dugaan keterlibatan mereka dalam komunitas Anarko Sindikalisme, seperti yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka saat ini ditahan polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebelum ditahan polisi juga melakukan pemeriksaan medis terkait COVID-19 dan pemeriksaan penggunaan Narkoba.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. Selain itu polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 160 juncto Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

“Kami berharap agar warga tidak perlu panik namun selalu waspada terhadap berita-berita hoaks atau yang tidak jelas referensinya. Jika ada sesuatu yang mengganggu atau meresahkan segera lapor kepada polisi terdekat,” tutur Julian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *