Polisi Menciduk Pelaku Ujaran Kebencian pada Tenaga Medis Corona

Inionline.id – Polres Payakumbuh menangkap seorang pedagang, Desmaizar alias Ade (41) karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana ujaran kebencian kepada tim medis yang terjangkit virus corona (Covid-19). Polisi menyebut pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial milik istrinya.

Kapolres Payakumbuh, Dony Setiawan menjelaskan unggahan tersebut dapat memprovokasi masyarakat untuk menolak pemakaman dokter ataupun perawat yang terjangkit virus corona (covid-19).

“Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya mem-posting ujaran kebencian,” kata Dony melalui keterangan resmi, Rabu (15/4).

Dony mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (13/4) lalu di wilayah Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Tulisan Ade tersebut berbunyi “Semoga makin banyak dokter dan perawat jadi korban corona ini, dan makin banyak orang yang menolak untuk dimakamkan di bumi Allah ini, sebab kesombongan itu pakaian setan, bukan pakaian manusia, jadi kalau setan mati, tidak ada haknya dimakamkan di bumi Allah ini,” tulis Ade melalui akun facebook Nola Bundanya Asraf.

Pengusutan kasus itu bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kota Payukumbuh terhadap unggahan Ade melalui akun istrinya pada Jumat (10/4) lalu yang memuat penghinaan dan juga ujaran kebencian terhadap tenaga medis selama masa pandemi covid-19 saat ini.

Selama penyelidikan kasus itu, Dony menjelaskan bahwa tersangka sempat satu kali membuat laporan polisi ke Polsek Luhak terkait dengan unggahan tersebut yang telah viral di media sosial. Hal tersebut dipercayai oleh kepolisian untuk mengelabui penyelidikan.

Polisi Tangkap Penolak Makam Tim Medis Corona di Payakumbuh
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

“Untuk mengelabui petugas Polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk mem-posting ujaran kebencian tersebut telah di-hack orang lain,” kata Dony.

Lebih lanjut, tersangka kemudian mengunggah kembali foto dirinya yang berada di Polsek Luhak dengan keterangan seolah-olah laporan tersebut dilakukan agar kasus hacking terhadap akun istrinya tersebut dapat diusut oleh polisi.

Kendati demikian, usai alibi tersangka itu diselidiki, polisi mengetahui bahwa unggahan tersebut dibuat sendiri oleh tersangka. Kemudian, ia pun mengakui perbuatannya usai diciduk oleh polisi.

“Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Limapuluh Kota,” lanjut Dony menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *