Inionline.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus vandalisme ‘kill the rich’ yang dilakukan kelompok anarko (penganut paham anarkisme) di Kota Tangerang, Banten.
Nana menyatakan akan memburu kelompok anarko yang berada di Jakarta, Bandung, serta kota-kota lainnya, yang terhubung dengan pelaku vandalisme provokatif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Akan kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota, seterusnya,” ujar Nana dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi instagram Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4).
Nana mengaku sudah melakukan pengembangan terhadap tiga orang yang ditangkap pertama atas aksi tersebut. Hasilnya, dua orang yang diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram kelompok tersebut ditangkap.
Kedua orang berinisial RH dan RJ itu ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni kawasan Bekasi dan juga Tigakarsa, Tangerang.
“Jadi kedua orang ini merupakan bisa dikatakan merupakan adminnya, dan untuk kelompok anarko ini tidak menunjuk pimpinan, tapi admin ini yang mengendalikan,” ujarnya.
Kelompok anarko disebut menuliskan kata-kata provokasi di tempat umum karena merasa tak puas dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi virus corona, dan untuk memicu keresahan dan keonaran.
“Mereka seperti alergi dengan kebijakan-kebijakan daripada pemerintah, dan selama ini diposisikan sebagai posisi antikemapanan tersebut,” kata Nana.
Dalam kasus ini, para pelaku menuliskan kalimat provokasi, seperti ‘kill the rich’, ‘sudah krisis, saatnya membakar’, hingga ‘mau mati konyol atau melawan’. Mereka menggunakan cat semprot dan menuliskan kalimat provokasi itu seperti di tiang listrik hingga tembok rumah.
Para pelaku telah memiliki latar belakang yang berbeda, namun didominasi oleh anak-anak muda. Beberapa di antaranya berstatus mahasiswa, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), ataupun pengangguran.
Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.