PKS Menyebut Mayoritas Fraksi DPR Minta Pasal 27 Perppu Corona Dihapus

Politik057 views

Inionline.id – PKS mengkritik keberadaan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pasal 27 itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Karena Pasal 27 itu memberikan kekebalan hukum pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat corona.

“Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law,” ujar Mardani melalui pesan singkat, Kamis (9/4).

PKS mengkritik pasal tersebut karena berpotensi mengulangi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terseret ke ranah hukum. Mardani mengatakan, sampai krisis 1998 itu berlalu negara harus menanggung biaya bertahun-tahun.

“Kami kritik keras karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan. Negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu,” kata Mardani.

Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR menolak Pasal 27. Dia mengatakan, saat pembahasan dengan pemerintah, DPR akan mengusulkan menghapus pasal tersebut.

“DPR sebagian besar menolak pasal tersebut dan dalam pembahasan akan berusaha menghapus pasal ini,” kata Mardani.

Bunyi Pasal 27

Berikut bunyi Pasal 27:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakankerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Denda Rp1 Triliun

Dalam Perppu, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang tercantum dalam Pasal 23. OJK memiliki kuasa melakukan merger (penggabungan dua perseroan) bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemi Covid-19.

Perppu ini juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK tersebut. Bagi perseorangan akan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar.

Sementara bagi korporasi yang menolak merger akan disanksi pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *