Pilkada Serentak Lebih Memungkinkan Digelar Akhir 2021

Politik057 views

Inionline.id – Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung opsi Pilkada Serentak 2020 diundur hingga akhir tahun 2021. Menurutnya, ini lebih moderat. Agar persiapan bisa dilakukan dengan matang. Apalagi Presiden Jokowi sempat menyinggung bahwa virus Corona atau Covid-19 diprediksi berakhir Desember 2020.

“Opsi tiga itu sangat moderat untuk mempersiapkan berbagai hal,” kata Fery dalam sebuah diskusi daring, Minggu (19/4).

Ferry tidak yakin Pilkada serentak dapat digelar 9 Desember 2020, di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Ferry menyarankan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak tidak dipaksakan. Dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

“Melihat kondisi seperti itu, tentunya saya memprediksi sangat tidak mungkin pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020 bisa direncanakan dengan baik,” jelasnya.

Ferry melihat situasi yang penuh ketidakpastian. Mengingat belum jelasnya pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir. Pada rapat dengan DPR, pelaksanaan 9 Desember 2020 dipilih karena asumsi tanggap darurat berakhir pada Mei 2020.

Dia mengingatkan, dalam konteks demokrasi, maka Pemilu harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya dalam konteks peserta dan partisipasi publik, tetapi kesiapan penyelenggaraan Pemilu. Termasuk mekanisme persiapan itu harus ada kepastian, mulai dari hukum, regulasi, tahapan, penyelenggara, anggaran hingga sumber daya manusia.

“Saya tak membayangkan KPU siapkan aturan yang harus disiapkan sampai Mei. Ini harus dibuat dikebut KPU,” kata Ferry.

Dengan dikejar waktu, Ferry tidak yakin akan menghasilkan pemilu yang berkualitas karena persiapan penyelenggara yang harus mengejar tenggat waktu.

Mantan Anggota KPU ini juga menyinggung kesiapan daerah dalam hal anggaran. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, anggaran daerah direalokasi.

“Kondisi terpakai apakah ada kemungkinan direcovery lagi,” ucapnya.

Untuk saat ini, Ferry minta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Sebab, perlu segera aturan hukum melakukan penundaan karena ada kekosongan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *