Menyusun Perppu Penundaan Pilkada 2020 Jokowi Diminta Transparan

Politik057 views

Inionline.id – DPR RI dan pemerintah telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena situasi pandemi Covid-19 belum terkendali. Menyikapi itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi penundaan tersebut.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menuturkan, keputusan untuk menunda Pilkada 2020 adalah langkah tepat dan patut diapresiasi. Dengan keputusan ini, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu memenuhi dorongan dan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi.

“Selanjutnya, energi seluruh elemen bangsa perlu difokuskan untuk bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19 agar segera bisa berakhir. Penundaan, jeda atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral,” kata dia lewat keterangannya, Selasa (31/3).

Kemudian, Perludem mendorong pemerintah perlu segera menindaklanjuti hal itu dengan menerbitkan Perppu penundaan pilkada, yang materi muatannya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud. Mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, serta status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajaran KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya.

“Serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan,” ucapnya.

Selanjutnya, Perludem meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perppu agar materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan Pilkada pasca penundaan. Lalu, pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19.

“Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik,” ucapnya.

Perludem juga mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekuensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Perludem ingin DIM tersebut harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.

“Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud,” kata dia.

Selanjutnya, Perludem mendorong Perppu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari APBD tetapi langsung dianggarkan APBN. Hal itu demi proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel.

Pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu.

“Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Perludem mendorong agar proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini, tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kesimpulan rapat penundaan Pilkada 2020 disebutkan bahwa Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Kemudian, sebagai payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Poin terakhir dari kesimpulan rapat adalah meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, pemungutan suara yang dijadwalkan pada 23 September 2020 dipastikan ditunda pelaksanaannya. Skema penundaannya sementara waktu dilakukan dengan format Pilkada Lanjutan. Dimana tahapan yang sudah dilaksanakan namun terhenti akan kembali dilanjutkan ketika masa penundaan pilkada dinyatakan telah berakhir, berdasar persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *