Kurirnya Ditembak Mati, Wanita Bandar Narkoba Ditangkap Polres Jakut

Jakarta, Inionline.id – Polres Jakarta Utara menangkap jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi di sebuah Lapas di Bogor. Jaringan ini dipimpin bandar seorang wanita berinisial JLH (40).

“Tersangka utama sebenarnya adalah saudari JLH, dia sebagai bandar. Saudara AB dan AA mereka sebagai kurir dari si bandar ini,” tutur Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (8/4/2020).

Bandar wanita asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut ini ditangkap saat hendak membawa sabu dari Bogor ke Tanjung Priok. Dia ditangkap bersama kurirnya, AB (25) dan AA (27) pada Senin (6/4) sore.

“Tersangka ini mendapatkan barang bukti dari (napi) lembaga permasyarakatan di daerah Bogor. Itu kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan,” ucap Budhi.

Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran. Mobil berpelat nomor B-1503-FP yang dikemudikan tersangka AA lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut.

Sampai akhirnya, mereka berhasil disergap di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. Namun, saat hendak ditangkap, salah satu tersangka mencoba melawan polisi dengan senjata api.

“Namun saat hendak diamankan, tersangka AA mencoba mengacungkan senjata api rakitan kepada polisi,” katanya.

Khawatir akan keselamatan anggota dan juga masyarakat di sekitar, polisi kemudia melepaskan tembakan tegas dan terukur. Tersangka AA kemudian tertembak dan tewas di tempat.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram.

“Kami juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA,” katanya.

Saat ini tersangka JLH dan AB ditahan di Polres Jakut, sedangkan jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *