Komnas HAM Meminta Pembahasan RUU Omnibus Law Ditunda

Politik057 views

Inionline.id – Pemerintah dan DPR tetap ngotot ingin segera merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi global Corona yang melanda Indonesia. Hal ini dinilai berpotensi melanggar HAM.

Komnas HAM menilai, pembahasan RUU Omnibus Law berpotensi untuk menjauhkan upaya pemenuhan HAM. Di samping juga potensial akan menjauhkan penegakan HAM.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, ada beberapa alasan hal itu bisa terjadi. Pasalnya di tengah wabah seperti ini, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah merenggut hak hidup ratusan warga masyarakat dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.

“Salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik, dimana hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Choirul melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Selain itu, berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi mengganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

“Di antaranya, menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum,” ungkap Choirul.

Choirul juga berharap, agar DPR RI dan atau pemerintah membuka draf RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Komnas HAM RI berharap agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas seluruh elemen bangsa,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *