Kemendag Akan Menaikkan Harga Eceran Gula Pasir

Ekonomi257 views

Inionline.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku akan mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir. Saat ini, HET gula pasir ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (Kg).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengakui HET tersebut sulit tercapai, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. Sebab, biaya distribusi gula pasir ke Indonesia Timur lebih tinggi.

“Kami dapat masukan dari asosiasi tebu dan berbagai pihak untuk meninjau kembali HET gula pasir Rp12.500 per kg. Atas saran ini maka kami akan kaji,” ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, Kamis (23/4).

Ia menyatakan Kemendag akan menghitung kembali biaya produksi gula pasir serta biaya distribusi hingga ke daerah. Ia memprediksi biaya tersebut mengalami kenaikan dibandingkan ketika penetapan HET sebelumnya.

“Sehingga kami akan menghitung berapa HET yang wajar sekarang,” imbuhnya.

Kemendag memaparkan jika gula pasir adalah salah satu dari tiga bahan pokok yang harganya masih di atas HET. Harga rata-rata nasional gula pasir yakni Rp18.300 per kg per 22 April 2020. Harga gula naik 4,57 persen dibandingkan bulan lalu yaitu Rp17.500 per kg.

Harga rata-rata nasional merupakan hasil pemantauan Kemendag dari 223 pasar di 96 kabupaten kota yang tersebar di 34 provinsi.

Kenaikan harga gula pasir ikut menyedot perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengawasan dilakukan karena kajian internal mereka menemukan ada masalah yang terjadi dalam kenaikan harga gula pasir belakangan ini.

Untuk menelisik masalah tersebut, KPPU telah meminta data kepada 250 pelaku usaha berbagai bahan pokok termasuk gula. Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini.

“Salah satu kajian internal kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *