Kegiatan Warga Bekasi di Luar Rumah Dibatasi Hanya sampai Pukul 21.00 WIB

Antar Daerah057 views

Bekasi, Inionline.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membatasi kegiatan warganya di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pembatasan kegiatan warga tersebut berlaku selama 14 hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Bekasi Nomor 488/2390/SETDA.Hum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran Infeksi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Sekitar Masyarakat Kota Bekasi. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa aktivitas warga di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian petikan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang diunggah dalam akun Instagram @humaskotabekasi seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4/2020).

Dalam surat edarannya, Rahmat juga mengimbau warganya agar menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Misalnya dengan memakai masker.

“Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer,” begitu bunyi poin 2 Surat Edaran Wali Kota Bekasi.

Berikut ini isi lengkap surat edaran Wali Kota Bekasi:

1. Tetap di rumah selama 14 (empat belas) hari dan tidak bepergian sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan atau penyebaran virus kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga;

2. Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.

3. Berkenaan dengan hal nomor 2 (dua), agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB

4. Camat, Lurah, RT dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *