Ini Patokan Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2020

Inionline.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan patokan harga baru untuk rumah bersubsidi. Perubahan harga baru ini dilakukan berkala untuk menyesuaikan dengan inflasi maupun kenaikan harga bahan bangunan. Terhitung sejak program pembangunan sejuta rumah per tahun diluncurkan April 2015 lalu.

Dengan patokan harga yang baru ini diharapkan kalangan pengembang bisa lebih leluasa memasarkan produk rumahnya dan tidak mengeluhkan margin keuntungan yang terlalu tipis untuk segmen rumah ini.

Rumah bersubsidi mengikuti harga patokan dari pemerintah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka bisa membeli menggunakan KPR bersubsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Menurut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, patokan harga baru untuk rumah bersubsidi ini telah ditetapkan sejak tahun lalu melalui Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 yang mengatur patokan harga di lima wilayah.

“Patokan harga baru ini langsung berlaku saat masuk periode tahun 2020. Justru banyak kalangan pengembang yang menahan produknya dengan memasarkannya pada tahun ini supaya mendapatkan harga yang baru. Semoga dengan harga baru ini suplai rumah bersubsidi bisa lebih banyak dan MBR yang bisa mengakses juga lebih banyak,” ujarnya.

Adapun batasan harga jual rumah bersubsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) dari Rp140 juta tahun lalu menjadi Rp150,5 juta tahun ini. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp153 juta menjadi Rp164,5 juta.

Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas) dari Rp146 juta menjadi Rp156,5 juta. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu dari Rp158 juta menjadi Rp168 juta. Sementara Papua dan Papua Barat dari Rp212 juta menjadi Rp219 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *