FPKS DPRD Jabar Keluarkan 7 Rekomendasi Penanganan Covid-19 Untuk Jawa Barat

Politik057 views

Bandung, Inionline.Id – Secara resmi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat mengelarkan rekomendasi dalam penanganan covid-19 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Kamis (02/04/2020).

Rekomendasi tersebut berisi tujuh point yaitu :

  • Gubernur harus menetapkan produk hukum yang jelas melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kejelasan bentuk kebijakan agar memberikan kepastian hukum.
  • Penganggaran melalui recofusing atau perubahan alokasi maupun penggunaan APBD harus diberikan kepada masyarakat terdampak.
  • Gubernur harus mempersiapkan kemungkinan pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah, dan dan dana desa yang akan mengganggu keuangan apbd jabar.
  • Gubernur agar bisa mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak diatur dan dalam pp 21 tahun 2020.
  • Gubernur harus meminta kejelasan pemerintah pusat mengenai PP karantina kesehatan meliputi karantina wilayah, karantina karantina rumah, dan karantina rumah sakit, mengapa belum dikeluarkan.
  • Gubernur dan gugus tugas covid 19 di Jabar melakukan langkah antisipasi dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, tercukupi nya obat-obatan dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD (alat pelindung diri) secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di jawa barat.
  • FPKS DPRD Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjelaskan kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan bagi ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Melalui Bendahara FPKS DPRD Jabar yaitu Iwan Suryawan, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dilatar belakangi karena Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tidak luput dari penyebaran virus ini sehingga, kewajiban pemerintah pemprov Jawa Barat bekerjasama dengan pemerintah pusat, kota maupun kabupaten agar dapat melakukan tindakan-tindakan luar biasa menanggulangi pandemik ini.

“Dan kita semua sudah mengetahui bahwa perkembangan barunya adalah Presiden Republik Indonesia telah menyatakan bahwa sudah ada perppu nomor 1 tahun 2020, PP nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan wilayah berskala besar, Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat serta kebijakan anggaran penanganan covid-19 senilai Rp 405,1 T,” tutup Iwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *