Bahas RUU Cipta Kerja dengan Pakar, DPR akan Gelar RDPU

Politik057 views

Inionline.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai membedah RUU Cipta Kerja. Panitia Kerja Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang narasumber dan pakar pada Rabu (22/4).

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Willy Aditya mengatakan ada enam hingga sembilan narasumber dan pakar yang diundang. Setiap fraksi di DPR akan mengusulkan maksimal dua narasumber dan pakar untuk dihadirkan dalam RDPU.

“Semuanya expert, ada yang dari pemerintah, ada yang pro, yang kontra dan yang netral,” ujar Willy kepada wartawan, Senin (20/4).

RDPU pertama akan membahas bab 1 dan bab 2 dalam RUU Cipta Kerja. Dua bab tersebut berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan.

“RDPU hari Rabu agendanya tentang maksud dan tujuan, pandangan dari pakar hukum, hukum bisnis dan investasi,” kata politikus NasDem itu.

Pada agenda berikutnya, Panja akan membahas satu per satu bab RUU Cipta Kerja dalam rapat dengar pendapat umum. Secara berurutan agenda pembahasannya, bab 5 (Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian), bab 7 (Dukungan Riset dan Inovasi), bab 10 (Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional), bab 9 (Kawasan Ekonomi), bab 6 (Kemudahan Berusaha), bab 3 (Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha), bab 8 (pengadaan lahan), bab 11 (Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan), dan terakhir bab 4 (Ketenagakerjaan).

Setelah melakukan RDPU terhadap bab-bab RUU Cipta Kerja itu, baru masing-masing fraksi di DPR menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). “Setelah RDPU baru kemudian menyusun DIM,” ujar Willy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *