12 Napi Asimilasi Corona Kembali Dijebloskan ke Penjara

Inionline.id – Sebanyak 12 narapidana yang keluar melalui program asimilasi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 dikembalikan lagi ke penjara dan ditempatkan di sel pengasingan lantaran membuat ulah.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4) dikutip dari Antara.

Ia tak memaparkan lebih jauh jenis-jenis “ulah” yang dilakukan 12 napi itu. Namun, katanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dilepas akan diberi sanksi berat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa 12 napi itu akan ditempatkan di sel pengasingan.

“12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Rika kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4).

Selain sebagai bentuk hukuman, katanya, penempatan itu juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Dan arahan pimpinan kita dia dimasukan ke sel pengasingan. Jadi, diasingkan sebagai bentuk dari hukuman. Di sisi lain karena Covid-19, kan, otomatis yang masuk harus diisolasi mandiri. Tapi, lebih lagi itu bagian dari punishment,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa 12 narapidana itu akan menjalani sisa masa tahanan ditambah pidana baru sesuai yang diperbuatnya saat keluar penjara.

“Pidana tergantung terhadap pidana apa dia melanggar. Misalkan ada yang di Bali, dia menjadi kurir narkoba. Dia akan dipidana sesuai dengan tindak pidana yang dia lakukan,” terang Rika.

“Nah, itu proses peradilan ada nanti. Penyidikan, penuntutan, yang ujungnya putusan dari hakim. Akan ditambahkan ke pidana yang baru,” lanjutnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas atau Rutan yang notabene kelebihan kapasitas.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.

“Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554,” ujar Rika, Sabtu (11/4).

Diketahui, sejumlah napi kembali melakukan kejahatan setelah lepas dari tahanan lewat program asimilasi. Misalnya, mencuri sepeda motor, menjual narkoba, menjambret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *