KPU Pastikan Pilkada Serentak 2020 Belum Terganggu Karena Corona

Politik057 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19. Langkah ini dirasa penting sebab tahun ini bersamaan dengan digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Seperti diketahui, pelaksanaan tahapan mulai dilakukan Maret hingga April mendatang. Ketua KPU, Arief Budiman, sudah membuat sejumlah aturan agar virus Corona tak sampai mengganggu pentahapan pilkada.

Pertama, pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Di mana, pelantikan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

“Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” jelas Arief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Kemudian, saat tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat dan jaga jarak ketika berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan,” sambungnya.

Arief juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

“KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020,” pungkasnya.

Tak hanya untuk pelaksanaan pilkada, di lingkungan pegawai KPU juga sudah diterapkan aturan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona. Seperti mengatur pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.

“Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home. Melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan,” jelas Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *