Jokowi Ambil Opsi Berbeda Saat Anies Mengusulkan Karantina Jakarta

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan karantina wilayah Jakarta kepada pemerintah pusat. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil jalan berbeda.

Usulan Anies itu disampaikan melalui surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pada 29 Maret 2020.

“Ya, suratnya bernomor 143, tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.

Anies mengatakan keputusan karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI, kata Anies, hanya mengusulkan.

“Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3).

Di dalam usulan ke pemerintah pusat itu, Anies menyebut ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan. Di antaranya sektor kesehatan hingga pangan.

“Di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan. Pertama ada energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapatkan perhatian,” ujar Anies.

Namun, Anies menjelaskan, bukan hanya terbatas pada lima sektor itu. Sektor kebutuhan pokok lainnya tetap harus berkegiatan.

“Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima tapi tidak terbatas lima. Artinya, kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula, jadi lima itu esensial,” imbuhnya.

Usulan itu rupanya tak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi. Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Kebijakan itu harus disertai dengan darurat sipil.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Kini Jokowi memerintahkan jajarannya menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan saya ingatkan, kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” tutur Jokowi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihak Istana menyebut permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak.

“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.

Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

“Walaupun ada kebijakan sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas, ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur misalnya. Tapi kalau tingkatan nasional atau provinsi, itu harus di tangan Presiden, tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *