Iwan Suryawan : Revisi Undang-Undang BPJS Kesehatan Lalu Audit Investigasi

Headline, Politik057 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iwan Suryawan menggelar Reses II tahun sidang 2019-2020 pada Rabu (04/03/2020). Berlokasi di Majelis Ta’lim Nurul Ma’arif, Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tampak ratusan kaum ibu memenuhi gelaran acara tersebut.

Mayoritas peserta reses bertanya terkait peliknya masalah BPJS Kesehatan bahkan terkesan seperti benang kusut.

Ida (50) warga kampung Pabuaran Cimanggu mencurahkan aspirasinya terkait tingginya iuran BPJS Kesehatan mandiri serta sulitnya mendapatkan kamar di rumah sakit Kota Bogor ketika menggunakan BPJS.

Lain halnya dengan Zaenab (60) warga kampung Cimanggu yang menanyakan apakah iuran BPJSnya yang dipotong gaji karena selama ini tidak dipakai, apakah iurannya bisa dikembalikan

Selain itu, adapun aspirasi dari Dini (37) warga kampung Cimanggu dimana dirinya mengeluhkan kurangnya jam pelajaran agama islam di sekolah negeri.

Menanggapi aspirasi BPJS Kesehatan, Iwan tampak geram melihat kebijakan-kebijakan BPJS.

“Kami Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sudah bertemu dengan Komisi IX DPR RI, memang solusinya adalah membuat revisi terkait undang-undang BPJS Kesehatan,” kata Iwan.

Dirinya menambahkan bahwa dengan keberatannya masyarakat terhadap iuran mandiri yang naik, yang benar prinsipnya dibalik dengan arti BPJS Kesehatan diadakan untuk membantu masyarakat.

Iwan juga menjelaskan langkah penanganan masalah ini ke depannya akan ada tim gabungan di DPR RI dari Komisi II, VIII, IX, dan XI untuk pemberlakuan revisi undang-undang BPJS Kesehatan.

“Bahkan ASN yang golongannya masih di bawah serta tenaga honorer ikut merasa kesulitan dengan peraturan BPJS yang sekarang, setiap kebijakan seharusnya memperhatikan banyak sektor,” tutur Iwan.

Lanjut, Iwan memastikan akan ada mutasi kelas kepesertaan BPJS Kesehatan secara besar-besaran akibat mahalnya iuran mandiri, ditambah kasus-kasus tunggakan BPJS yang sangat mencekik rakyat karena sifatnya wajib.

“Kami pun sudah bertemu BPJS Kesehatan langsung dan menuntut pelunasan hutang mereka kepada Rumah Sakit yang statusnya milik Pemprov Jabar,” tutur Iwan.

Hutang BPJS ini dipastikan akan berpengaruh kepada pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat yang menjadi pasien, akan ada penurunan pelayanan jika SDM rumah sakitnya pun terkendala kesejahteraannya.

“Setelah revisi undang-undang, wajib bagi BPJS Kesehatan untuk diaudit bahkan harusnya audit investigasi, kemana saja alur keuangan mereka, saya ingin tahu saja, alokasi pembayaran SDM BPJS Kesehatan dengan anggaran layanan kesehatannya,” tutup Iwan. (JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *