Aspirasi Saluran Air dan Alih Fungsi HGU Jadi Penutup Reses M Ichsan di Kabupaten Bogor

Politik057 views

Bogor, Inionline.Id – Aspirasi unik menutup Reses II tahun sidang 2019-2020 Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VI (Kabupaten Bogor), M Ichsan yang berlokasi di Desa Ciarunten Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Pasalnya dalam sesi tanya  jawab, timbul pertanyaan dari seorang warga bernama Yusup dari Desa Ciarunten Ilir yang mengatakan bahwa Selokan Jalimun yang berada tepat di Bendungan Leuwikancra memiliki masalah.

“Jadi pak Ichsan, kalau musim kemarau air justru lancar mengalir, tapi kalau musim hujan tiba justru air malah susah mengalir pak, ini yang unik dari wilayah kami,” kata Yusup pada Rabu (11/03/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh Yusup karena mayoritas penduduk desanya adalah petani kebun sehingga pasokan air merupakan hal yang sangat penting bagi pekerjaan mereka.

Lain halnya dengan Yusup, Ketua LPM Desa Ciarunten Ilir, Edi Kolor mengatakan bahwa daerahnya krisis lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Jadi ada lahan HGU di wilayah ini pak, itu bisa digunakan oleh warga RW 06 dan 07 untuk menjadi TPU, hanya saja kami masih bingung,” tutur Edi.

Menanggapi terkait selokan Jalimun, Ichsan mengatakan bahwa saluran air ini adalah kebutuhan pokok dimana utamanya penduduk Ciarunten Ilir menggarap lahan-lahan pertanian.

“Kalau sungainya memang kewenangan provinsi Jawa Barat karena bagian dari Dinas PSDA, cukup unik dan ironis menurut saya aspirasi selokan Jalimun ini, apakah ada kontur yang bermasalah disitu, atau ada tekanan di tengah sehingga tidak mendorong air kepada petani, ini merupakan catatan buat kami dan akan kami dorong kepada UPTD PSDA yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Ichsan.

Dirinya pun menambahkan, jika ada akses jalan yang bermasalah di Ciarunten Ilir, dirinya akan berkoordinasi dengan Aleg DPRD Kabupaten Bogor agar bisa mendorong pembangunan akses jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bogor.

Politisi PKS ini juga menjawab aspirasi TPU yang diinginkan warga Ciarunten Ilir, dirinya menilai langkah awalnya adalah harus diselesaikan dulu peruntukan dari HGU tersebut.

“Kalau TPU itukan sifatnya untuk kepentingan umum, jadi secara legal formal semuanya harus diselesaikan terlebih dahulu dari HGU untuk TPU, tapi karena kebutuhan masyarakat ini mendesak maka kebutuhan akan TPU ini harus dikawal,” ujar Ichsan.

Lebih lanjut Ichsan mengatakan, karena lahan untuk TPU sebenarnya sudah ada dan saat musrembang desa lahan tersebut sudah dianggap cocok untuk TPU, maka Komisi IV bersama Pemprov Jabar akan mengkaji nantinya terkait pengalihfungsian lahan dari HGU menjadi untuk TPU di Ciarunten Ilir. (JC)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *