Aleg Komisi V DPRD Jabar Komentari Pernyataan Sri Mulyani Terkait Batal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Headline, Nasional057 views

Inionline.Id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait pengaturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani berkomentar.

Dirinya menyayangkan keputusan tersebut lantaran dapat memengaruhi ketahanan lembaga asuransi negara itu.

“Keputusan membatalkan satu pasal saja itu mempengaruhi ketahanan dari BPJS Kesehatan,” ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam perpres tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek.  Meski demikian, ia memahami keputusan tersebut tak dapat memuaskan seluruh pihak. “Itu kebijakan yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” ucapnya.

“Jadi kalau yang melapor itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan tetapi tetap memiliki ketahanan dan keberlangsungan,” ujar dia.

Pemerintah akan melihat bagaimana dampak dari keputusan MA tersebut. Saat ini, presiden juga telah menerima informasi ini sehingga pemerintah sedang mempelajari lebih lanjut. Sri Mulyani pun menegaskan bahwa keputusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang besar terhadap JKN. “Namun pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk mengamankan kembali JKN itu secara berkelanjutan,” tutup Sri Mulyani.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan yang membidangi kesehatan di Komisinya menegaskan bahwa pemerintah harus segera memformulasikan keputusan MA ini agar putusan ini tetap dan harus bisa dilaksanakan.

“Tetapi juga jangan diberikan penekanan lagi kepada masyarakat, kalau misalnya taati keputusan hukum itu minimal warga mendapatkan haknya sesuai dengan keputusan MA tersebut,” kata Iwan saat ditemui pada Reses II tahun sidang 2019-2020 di Kecamatan Bogor timur, Kota Bogor, pada Selasa (10/03/2020).

Dirinya pun memastikan Komisi V DPRD Jawa Barat akan menjaga dan lihat bagaimana tindak lanjut serta implementasi keputusan MA ini oleh pemerintah.

“Ya kalau terkait dengan BPJS nya pernyataan Sri Mulyani lebih kepada masalah keuangannya seperti apa menurut saya, tetapi sekali lagi menurut saya jangan saling adu kuat. Harusnya dia support putusan MA, pemerintah harusnya tambah lagi dana untuk memperkuat BPJS Kesehatan ini,” Tegas Iwan.

Sebelumnya, MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019. Dari keterangan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA. (JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *