MPR Bakal Putuskan soal Amandemen UUD 1945 di Periode Ini

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Syarief Hasan mengatakan MPR bakal mengambil keputusan ihwal amandemen UUD 1945 di periode ini. Dia mengatakan MPR merasa perlu ada keputusan dalam rentang 2020-2024 sebab usulan amandemen konstitusi sudah menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya.

“Amandemen atau tidak dalam lima tahun ada keputusannya, insya Allah iya,” kata Syarief dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020.

Syarief mengatakan MPR saat ini masih menjaring aspirasi dari pelbagai kelompok masyarakat. Syarief mengaku dirinya secara pribadi gencar berkunjung ke kampus-kampus untuk mendengar pandangan para akademisi.

Hingga saat ini, kata dia, ada sejumlah pandangan menyangkut amandemen UUD 1945. Pertama, ada pihak-pihak yang menginginkan amandemen total mengembalikan konstitusi ke versi asli atau dilakukan revisi total.

Usulan kedua ialah menyepakati amandemen UUD 1945 secara terbatas hanya untuk memasukkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Aspirasi ketiga adalah tak perlu melakukan amandemen sama sekali.

Haluan negara dipandang sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jika ingin menetapkan haluan negara, sejumlah pihak memandang cukup melalui undang-undang saja.

“Apa pun tentang opsi yang diambil, kami harus mengambil keputusan, apakah menerima atau tidak,” kata Syarief.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya mengklaim mayoritas pihak yang mereka temui satu suara menginginkan adanya haluan negara. Dia lantas menyebut haluan negara merupakan keniscayaan.

“Ketiadaan pokok-pokok haluan negara pasca-reformasi membuat bangsa ini seperti perahu besar yang mengarungi samudera tanpa kompas penunjuk arah,” kata Bamsoet pada Selasa, 11 Februari 2020.

Rencana amandemen UUD 1945 menuai kritik lantaran dikhawatirkan bakal membuka kotak pandora, di antaranya membuat MPR menjadi lembaga tertinggi dan mengubah sistem pemilihan presiden-wakil presiden. Sejumlah pihak menilai ide keberadaan GBHN juga tak relevan dengan sistem presidensial dan pemilihan langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *