18 April Ponsel Ilegal Tamat, Kominfo Resmi Berlakukan Aturan IMEI

Headline, Iptek157 views

Jakarta, Inionline.Id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku mulai 18 April 2020. Aturan itu berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.

“Kami pastikan tetap akan berlaku 18 April. Dalam dua pekan ini kami akan putuskan cara untuk menguji keaslian IMEI,” ujar Johnny di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa,(04/02/2020).

Sebelumnya Aturan terkait IMEI telah diterbitkan oleh tiga kementerian pada 18 Oktober 2019. Kementerian yang terlibat langsung ialah Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Kebijakan peraturan tersebut akan berisi tentang pengendalian penjualan gawai ini digadang-gadang, akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan dengan validasi IMEI memiliki potensi untuk mendongkrak pajak.

Johnny menjelaskan pemerintah saat ini telah menentukan alat pelacak IMEI yang akan melacak ponsel-ponsel ilegal. “Alat itu bernama SIBINA dan domainnya di Kementerian Perindustrian,” kata Jonny.

Alat itu akan dioperasikan oleh Kementerian Perindustrian. Adapun pengadaan alat ini diklaim tak akan memakan banyak porsi anggaran.

“Jumlahnya enggak signifikan dibandingkan dengan (kerugian) akibat beredarnya ponsel bodong,” pungkasnya.

Untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan optimal, Johnny menyatakan kementerian terus berkomunikasi dengan pengusaha ponsel.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut. Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai atau PPn 10 persen dan pajak penghasilan atau PPh 2,5 persen.

“Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun,” kata Merza pada Agustus 2019 yang lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *