Kecamatan Sukajaya Dikepung Tanah HGU, Arif Abdi Meradang

Antar Daerah257 views

Cibinong.Inionline.Id – Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Arif Abdi angkat bicara terkait persoalan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kecamatan Sukajaya.Diduga penyebabnya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa kontrol.

Arif Abdi mempertanyakan siapa pemilik HGU tersebut, sampai kapan batas izinnya dan yang ketiga apakah saat ini masih diperpanjang. Bila kondisi masih ia menjelaskan, saat ini tanah HGU itu ditinggalkan begitu saja. Tentunya ada yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan. Darih instansi terkait. Mulai dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor dan Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS) Bogor.

“Yang dari ketiga instansi di atas selama ini kemana saja,” tegasnya saat dihubungi iniOnline. kemarin.

Arip menambahkan, tentunya ini ada kesalahan dari kepengurusan HGU itu sendiri, kalau itu daerah hutan ya harus dijaga. Begitu juga wilayah taman nasional. Sedangkan kondisi saat ini sudah terjadi kerusakan, harus dipertanggung jawabkan, baik secara hukum dan administrasi. Tentu ini harus benar-benar dicari bila ingin tahu siapa yang salah terkait bencana ini. Karena ada suatu kesalahan yang implikasinya berdampak persoalan hukum nantinya. Jangan malah para pihak terkait suling lempar tanggung jawab yang sebenarnya mereka tahu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Ini ada ke kelalaian dari pengawasannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahasiswa mengecam keras adanya dugaan para mafia HGU yang bertanggung jawab. Hal itu seperti penjelasan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor Fera Priyatna mengatakan, ini bukan hanya soal penambangan emas liar atau gurandil tetapi ada juga masalah lainnya yaitu pengelolaan terkait masalah tanah HGU secara tidak benar. Hal tersebut masih ia menjelaskan, secara langsung dilihat oleh pihaknya ketika melakukan
observasi di lokasi hanya ada satu komoditas tanaman kelapa sawit yang masih ada sisanya gundul.

“Maka secara tegas kami mengecam keras, para mafia yang bermain-main dengan HGU dan pecat dinas terkait terindikasi bermain. Sehingga menimbulkan dapak lauar biasa sampai merenggut korban jiwa,” tegasnya saat dihubungi ini.online belum lama ini.

Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS) melalui Kepala Seksi (Kasie) Wilayah 2 Bogor Sudjoko Mustajab mengatakan, memang kejadian longsor tersebut ada diwilayahnya kerjanya, mulai dari Gunung Kencana dan Gunung Talaga yang sebagia ada pada kecamatan Sukajaya dan Jasinga. Akan tetapi lanjutnya menerangkan, di wilayah tersebut juga ada areal HGU yang statusnya bukan kawasan hutan yang dikelola oleh Se seorang, korporat atau PT. Untuk diberikan Hak Guna Usaha atas tanah Negara melalui BPN.

“Kira-kira pengelolaan seperti itu,” ujarnya saat dihubungi ini.online belum lama ini.

Lanjut Sudjoko menambahkan, sedangkan untuk HGU yang sudah habis masa berlakunya, bisa langsung ditanyakan ke BPN sebagaimana proses pematokan untuk urusan tanah tersebut, bukan menjadi ranah tugas pihaknya. Masih ia menjelaskan, secara urusan pengelolaan sudah berbeda sekali. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara mendalam terkait tanah HGU tersebut yang secara langsung tidak ada hubungannya. Dalam konteks pengelolaan dan pengawasan karena rumahnya sudah berbeda sekali.

“Coba tanya ke BPN atau Pemda, sebab proses perizinannya ada dimereka,” ujarnya.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Keagrariaan ATR/BPN Kantor Kabupaten Bogor Wendi Ismawan mengatakan,
dirinya belum mengetahui stastus tanah yang terdampak longsor Sukajaya. Dengan alasan belum ada petugasnya yang ke lokasi untuk menentukan titik koordinat.

“Nanti kalau sudah didata saya akan sampaikan,” dalih pria yang enggan difoto itu saat ditemui inionline.Id di kantor kemarin.

Ketika ditanya Wartawan terkait tanah HGU yang sudah habis masa kontraknya sejak tahun 2000. Sehingga tidak terurus dan tidak direkom. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *