Kasus Suap PAW Berdampak pada Seluruh Jajaran KPU

Inionline.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta maaf kepada masyarakat terkait terjeratnya Wahyu Setiawan, rekan sesama komisioner KPU, dalam kasus suap proses PAW. Pramono Ubaid mengatakan, kasus tersebut telah mencoreng wajah penyelenggara pemilu.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu,” kata dia saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1).

Menurutnya apa yang menimpa satu orang itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU “Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran,” kata dia.

Pramono memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan partai PDI-Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi. Ia tidak menampik berkali-kali PDI-P mengajukan permohonan PAW tersebut.

“Itu yang saya pastikan, meskipun berkali-kali partai itu mengajukan PAW mengganti calon yang telah duduk, tapi kami sudah putuskan berkali-kali permohonan itu tidak bisa dikabulkan,” ujarnya.

Menurutnya secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno. KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.

Ia mengatakan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima. Dan OTT terjadinya tanggal 8 Januari 2020. “Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan,” katanya.

Ia mengatakan secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU tidak terlibat dalam peristiwa OTT. Ia menyakini bahwa peristiwa ini mencoreng institusi KPU.

“Tentu tidak mudah menyakinkan publik KPU bisa bekerja baik karena sudah terbukti menerima suap. Pasti ada omongan seperti itu. Tapi kami menyakinkan KPU Sumbar, saya percaya bisa bekerja sebaik-baiknya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *