Komnas HAM Usul Pengusutan Pelanggaran HAM Masuk RPJMN

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memasukkan agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Usulan ini bertolok dari survei Komnas HAM yang menunjukkan bahwa mayoritas responden ingin Jokowi-Ma’ruf mencantumkan komitmen HAM ke program kerja pemerintah 2012-2024. Ada 86,8 persen dari total 1.200 responden yang mengharapkan hal tersebut.

Pemerintah juga dinilai mesti adu cepat menuntaskan kasus mengingat usia para korban yang sudah sepuh.

“Karena RPJMN ini belum disahkan, kami berharap Bappenas mau memasukkan ini. Misalnya yang paling sederhana, memastikan hak-hak korban bisa diberikan tanpa menunggu keputusan pengadilan,” terang Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12).

“Karena kalau enggak, kita akan kejar-kejaran sama malaikat. Karena korbannya sudah dijemput duluan sama malaikat kan enggak bisa dikasih, karena sudah meninggal,” tambahnya.

Merujuk survei yang sama, masyarakat mengamini bahwa tak mudah merampungkan pelbagai kasus pelanggaran HAM lalu.

Sebanyak 73,9 persen responden menilai nuansa politik menjadi hambatan utama. Sementara 23,6 persen menganggap ketidakmampuan presiden lah yang menjadi penghalang.

Kendati begitu, ada temuan menarik menurut Choirul Anam, yakni harapan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf masih tercatat tinggi. Ada 70,9 persen responden yang berharap kasus-kasus HAM masa lalu tersebut bisa cepat diselesaikan. Sementara 20,7 persen publik menanti sikap tegas pemerintah.

“Minimal pemulihan nama baik. Siapa tahu tiba-tiba gara-gara presiden membaca survei ini, terus melihat, oh ternyata memang perlu ya. Lalu 10 Desember (hari HAM) nanti langsung bikin Keppres bahwa keluarga korban perlu mendapatkan skema bantuan dan hak yang harus diberikan negara. Bagus,” tutur Anam.

“Itu sesuai keinginan masyarakat, sesuai dengan apa yang harus dilakukan presiden. Kalau enggak, ya presidennya minimal ya bertentangan dengan 86 persen,” lanjutnya.

Survei dilakukan bekerja sama dengan Litbang Kompas yang dianalisis secara statistik deskriptif. Pengambilan data dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 dengan metode kuantitatif survei (face to face interview).

Ada 1.200 responden dari 34 provinsi di Indonesia yang diwawancara selama satu jam. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode Multistage Random Sampling dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Penelitian ini meliputi lima kasus pelanggaran HAM yang dianggap paling diketahui oleh publik demi pertimbangan akurasi survei. Kasus-kasus itu antara lain tragedi 1965/1966, penembakan misterius 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi pada 1998 dan kerusuhan Mei 1998.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *