Komnas HAM Hormati Putusan MK Soal Eks Koruptor Ikut Pilkada

Headline, Politik057 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada. Komnas HAM mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK.

“Itu harus kita hormati sebagai sebuah keputusan hukum di negeri yang kita sebut sebagai negara yang berdasarkan kepada hukum,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

MK dalam putusannya mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota. Menurut Taufan, putusan MK tersebut mengatur tentang hak politik mantan narapidana, dan bukan mengenai hak asasi manusia yang bersifat absolut.

Sehingga, kata dia, pembatasan, pengurangan, atau penundaan terhadap hak politik seseorang memang dimungkinkan dilakukan sepanjang melalui mekanisme yang benar. Taufan mengatakan terdapat dua mekanisme yang bisa ditempuh, yaitu melalui perundang-undangan atau putusan pengadilan.

Dalam hal ini, kata dia, mekanisme yang ditempuh adalah melalui putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam putusan MK tersebut “Jadi Komnas HAM menghormati karena tidak ada prosedur yang dilanggar. Hakim konstitusi memiliki otoritas untuk memutuskan apakah hak seseorang atau sekelompok orang itu bisa dibatasi, ditunda atau dikurangi,” ujar Taufan.

“Dalam hal ini MK sudah membuat keputusan terhadap hak yang itu memang tidak bersifat absolut, karena itu kaidah-kaidah itu sudah dipenuhi. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak siapapun itu hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *