Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Headline, Politik157 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa (17/12) malam. Sistem ini hadir untuk membantu menyelesaikan sengketa para pihak terkait yang dapat diakses secara online dan nasional.

“Dengan launching SIPS ini nantinya bagi pihak-pihak yang mempunyai legal standing ketika mau mengajukan upaya penyelesaian sengketa bisa dengan mudah mengajukannya,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya di Jakarta.

Ia mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan dengan penyelenggaraan pemilihan dan memiliki bukti dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui SIPS. Permohonan dapat dilakukan secara online dengan mengunggah minimal dua alat bukti.

Ia mengklaim, SIPS dapat mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa di Bawaslu. Sebab, Undang-Undang hanya memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa setelah objek sengketa diketahui.

Oleh karena itu, lanjut Abhan, apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, pemohon akan melakukan tahapan berikutnya secara konvensional setelah mengajukan permohonan.

Sebab, alat bukti lainnya harus dipersiapkan dan disediakan fisiknya saat sidang sengketa tersebut. Melalui SIPS, pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Abhan menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk melakulan pengawasan secara langsung untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu. Baik di tingkat Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

“SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *