Yamitema T Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly yang juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.

Pada Senin (18/11), KPK memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam penyidikan kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. “Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, setelah diperiksa, Yamitema mengaku tidak ditanya oleh penyidik KPK terkait proyek-proyek di Kota Medan. “Tidak ada ditanya,” kata dia. Ia juga membantah perusahannya sering mengerjakan proyek Pemkot Medan.

Saat dikonfirmasi apakah ada permintaan uang dari tersangka Isa, ia juga membantahnya. “Tidak ada, itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Berdasarkan laman resmi lpse.pemkomedan.go.id, PT Kani Jaya Sentosa pernah mengerjakan proyek pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II Universitas Sumatra Utara (USU). Selain itu, perusahaan itu juga pernah mengerjakan proyek pembangunan-pembetonan drainase di Jalan Setiabudi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pada Senin (11/11) lalu, Yamitema juga dipanggil KPK, tapi ia tidak datang karena belum menerima surat panggilan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, Rabu (16/10). Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Selain memeriksa Yamitema, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya di Sumatra Utara pada Senin kemarin. Mereka dikonfirmasi terkait setoran yang diduga diberikan kepada Tengku Dzulmi Edin. “Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak,” kata Febri.

Ke-14 saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, Direktur RSUD Dr Pringadi Kota Medan Suryadi Panjaitan, mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri. Kemudian, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Bob Harmansyah Lubis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Simoraya, dan seorang saksi atas nama Agus Suriyono.

“Besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara. Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum,” kata Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *