Sekda Indramayu Rinto Waluyo Dipanggil KPK Atas Kasus Suap

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11) memanggil Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo. Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Rinto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP). “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Rinto, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Supendi, yaitu perwakilan CV Putra Mandiri Sejahtera Haryanto, perwakilan CV Putra Kenanga Taruna Sakti, perwakilan PT Royal Mekar Gemilang Adriyan Tri Subekti. Selanjutnya, Kadis PU periode 2017 sampai Maret 2018 atau dewan pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Didi Supriyadi, staf humas dan protokol Sekretariat DPRD Jabar A Deni Sumirat, dan perwakilan CV Putra Widasari Wanto.

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa. Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. Lalu 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda. Rinciannya dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp 150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *