Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Robohnya SDN Di Pasuruan

Inionline.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Keduanya dari pihak swasta atau kontraktor, berinisial D dan S. Keduanya, diamankan di Kediri, Jawa Timur.

“Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan saat meninjau SDN Gentong, Pasuruan.

Luki mengungkapkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 359 KUHP, yang karena kelalainya mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain. Kedua tersangka tersebut, lanjut Luki, berasal dari dua perusahaan yang menjadi kontraktor pembangunan SDN Gentong. Yakni perusahaan ADL dsn DHL.

Luki menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polda Jatim juga diakuinya akan terus mencari bukti-bukti terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan SDN Gentong tersebut. Luki tidak memungkiri kemungkinan adanya pejabat yang jadi tersangka, jika nanti terbukti ada yang terlibat korupsi.

“Dan ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka (terkait kasus dugaan korupsi)” ujar Luki.

Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11). Ambruknya bangunan sekolah dasar itu pun mengakibatkan 13 orang menjadi korban. Rinciannya dua orang korban meninggal dan sisanya luka-luka. Dua korban tewas terdiri dari satu siswa dan satu guru. Sementara 11 korban luka-luka merupakan siswa sekolah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *