Camat dan Lurah Jalin Silaturahmi Bersama PWI Tangsel

Antar Daerah057 views

Sejumlah aparatur sipil negara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terdiri dari perwakilan camat dan lurah se-Tangsel menjalin silaturahmi serta komunikasi antara pihak Pemkot Tangsel dan PWI Tangsel di Balaikota Tangsel, Rabu (20/11/2019).

Ketua PWI Tangsel Junaidi menyampaikan dialog terbuka ini sebagai awal membangun komunikasi dan informasi antara aparat pemerintah dan pers untuk membangun Tangsel. Peran wartawan jadi sangat penting sebagai komponen tidak terpisahkan.

“Mari sama-sama bangun Kota Tangsel melalui peran masing-masing. Bagi media tentu menjadi penyambung lidah bagi masyarakat tentang program pemerintah dan capaian serta keberhasilan yang diraih,” tambah ia.

Selain itu, ke depannya PWI akan siap hadir dalam menyelaraskan kegiatan pers dengan para mitra mitranya sehingga ada keselarasan persepsi antara tugas wartawan dan pemerintah. Wartawan sebagai penyebaran informasi melalui penyaringan secara ketat dalam meja redaksi.

“Maka dari itu para pejabat publik jangan pernah alergi dengan wartawan. Wartawan adalah profesi sama halnya dengan guru atau prpfesi-prplofesi lainnya,” tambah ia.

Dengan memahami tugas dan fungsi wartawan, para pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan dapat lebih nyaman dalam menjalankan tugas. Ada banyak pejabat yang merasa tidak nyaman akibat ulah oknum wartawan sementara itu sebetulnya tidak diperbolehkan.

“Jangan pernah takut jika ada wartawan datang . Hal yang perlu di lakukan menanyakan dari media mana, keperluannya apa dan melihat tulisan terbaru yang terakhir,” pesannya.

Sementara, Lurah Sawah Baru, Muslim mengutarakan mengapresiasi forum silaturahmi ini. Baginya forum ini sebagai ajang persamaan tujuan untuk membangun Kota Tangsel.

“Pada dasarnya kami juga membutuhkan wartawan untuk bermitra agar kinerja yang kami lakukan juga dapat tersampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dia pun berharap, para insan pers dapat menjaga keprofesionalitas daalam kegiatan jurnalistik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *