Apindo Tangsel Desak Implementasikan UU No 2 Tahun 2017, PUPR Gelar Konsultasi Publik

Untuk dapat mewujudkan rancangan peraturan menteri PUPR tentang akreditasi asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi serta asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menggelar konsultasi publik yang bertempat di swiss-bellhotel Serpong south Tangerang, rabu (20/11/2019).

“Akreditasi asosiasi badan usaha yang bertujuan untuk menjamin mutu, kelayakan asosiasi, fungsi penbinaan dan pengawasan pemerintah serta membangun reputasi dan bentuk pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi indonesia di tingkat internasional,” ujar Mukhtar Rosyid Harjono, S.Si,.,MT kepala Seksi Subdirektorat kelembagaan Kementerian PUPR yang didampingi oleh Ruslan Rivai ketua LPJK Nasional dalam paparannya kepada para pengurus asosiasi badan usaha yang hadir.

Lebih lanjut Mukhtar Rosyid menuturkan bahwa akreditasi sesuai dengan UU 2 tahun 2017 memiliki syarat jumlah anggota.

“Pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana ditingkat pusat dan daerah serta melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Adapun tema dalam konsultasi publik tersebut selain memaparkan bagan alur pembentukan LS-LB oleh asosiasi BUJK akreditasi terdapat enam point utama dalam rapermen akreditasi asosiasi, yakni akreditasi asosiasi, tata cara akreditasi asosiasi, hak dan kewajiban, pemantauan evaluasi, sanksi, dan juga pendanaan.

Hal tersebut ditanggapi beragam oleh para peserta yang sebagian besar masih mempertanyakan kebijakan pemilah antara asosiasi rantai pasok dengan asosiasi badan usaha serta asosiasi konsultan, yang mana hampir semua pertanyaan dan statement peserta yang menginginkan standar minimum jumlah wilayah serta anggota yang dirasakan masih cukup berat dan membebani oleh asosiasi.

Terpisah, Yakub Ismail, Apindo Banten saat dihubungi pewarta terkait giat Konsultasi publik untuk membuat rancangan peraturan menteri terkait turunan dari UU 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi menuturkan bahwa pemerintah harus dapat mengakomodir suara dunia usaha sektor jasa konstruksi yang diwakili oleh asosiasi badan usaha.

“Kiranya hal tersebut tidak lain dan bukan agar regulasi yang dibuat selaras dengan realita serta kondisi dunia usaha disektor konstruksi, seperti halnya dengan daerah lain Provinsi Banten juga membutuhkan kepastian regulasi dari sektor konstruksi agar pelaksanaan konstruksi diprivate sector maupun goverment sector dapat berjalan dengan semakin baik sehingga dampak dari perubahan regulasi tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha yang berkorelasi kepada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten dan berbagai wilayah lainnya,” pungkas Yakub (adt).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *