Regulasi Longgar, Politik Uang Warnai Pemilihan Kepala Desa

Headline, Politik257 views

Ini CIBINONG – Praktek politik uang masih menjadi masalah serius dalam pemilihan kepala desa. Regulasi yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa belum mampu menjadi instrumen untuk mencegah praktik tersebut. Jika terus dibiarkan, praktek politik uang bukan hanya merugikan calon yang mematuhi aturan, tetapi juga akan merusak demokrasi Indonesia yang sedang dibangun.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan bahkan mengakui, praktik politik uang dalam Pilkades. Bahkan menurut Iwan, praktik money politik di Pilkades terjadi secara masif, namun sulit untuk dibuktikan. “Masa tenang, biasanya ada istilah serangan fajar, dari tim sukses kepala desa. Fajar itu kan, dinihari sampai shubuh, tetapi faktanya habis Ashar juga sudah ada yang jalan,” ujarnya, disela acara Diskusi terbuka Pilkades Serentak 2019 bertajuk “Menangkal Politik Yang di Pilkades,” yang digelar Kelompok Wartawan DPRD Kabupaten Bogor bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, di Auditorium Setda Kabupaten Bogor, Kamis (24/10).

Pemerintah telah menyiapkan setidaknya empat regulasi untuk Penyelenggaraan Pilkades, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Perbup Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan dua Peraturan Bupati Bogor tentang Pilkades serentak dan Pembentukan Panitia Kepala Desa.

Ketua Tim Independent, Sofyan Sjaf mengatakan, Pemilihan Kepala Desa menjadi ujung tombak dalam pendidikan demokrasi. Namun sayangnya, proses politik Pilkades tersebut, masih diwarnai politik uang. Pengawasan di tingkat panitia juga masih sangat lemah. “Kedepan bisa jadi UU KPU, Pilkades bisa menjadi wewenang KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki perangkat yang cukup dan selama berhasil dalam penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Yana Heryana menambahkan, Perbup Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon kepala desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih. Namun, pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan money politik di saat sebelum kampanye dan masa tenang.

Selain itu, regulasi Pilkades juga tidak sampai memberikan sanksi tegas seperti pembatalan calon yang kedapatan melakukan praktek uang.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa, Adi Henryana mengatakan, pihaknya akan memperbaiki regulasi tentang Pilkades. Menurut dia, Perbup baru akan diusahakan untuk Pilkades serentak 2020. “Kita akan revisi,” kata dia.

Ketua Kelompok Wartawan DPRD Kabupaten Bogor, Saeful Ramadhan mengatakan, diskusi Pilkades serentak diharapkan bisa melahirkan rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkades. Dengan demikian, kualitas Pilkades bisa lebih baik dan memberi ruang bagi calon-calon yang kompeten untuk memimpin desa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *