Pembuat Laporan Palsu Motor hilang karna Tidak Mau Bayar Angsuran, Pria Ini Ditangkap

Jakarta, Inionline.id – Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus laporan palsu (sumpah palsu dan keterangan palsu). Tersangka yaitu K (33 th) dan ROT (46 th) diamankan pada tanggal 30 September 2019 di Polsek Pesanggrahan.

Kronologis kejadian adalah pada hari Senin tanggal 30 September 2019 telah terjadi laporan palsu yang dibuat oleh tersangka dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Adapun modus operandinya adalah K membeli motor secara kredit, setelah membayar uang muka dan melengkapi persyaratan kredit, motor keluar dari leasing. Setelah itu K tidak pernah membayar angsuran dan menitipkan motor tersebut ke ROT.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Iptu Fajrul banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut sampai akhirnya tersangka yang sudah ada di sini mengakui perbuatannya,” kata Wakapolsek Pesanggrahan, AKP Agus Herwahyu, di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019)

Tersangka kemudian datang ke polsek pesanggrahan dan membuat laporan polisi seolah-olah motor tersebut hilang. Setelah dilakukan cek TKP oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan sehingga dilakukan pendalaman. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Pesanggrahan guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan modus tersangka K usia 33 tahun membeli motor secara kredit setelah membayar DP dan melengkapi persyaratan kemudian tersangka menerima motor. Setelah itu tersangka tidak pernah membayarkan asuransi lain dan menitipkan motornya ke tersangka R berusia 46 tahun,” ujar Agus. (8/10/2019)

Dikutip dari website resmi restro.info (8/10/2019) menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

– 1 (satu) STNK sepeda motor

– 1 (satu) surat tanda bukti lapor

– 1 (satu) surat keterangan sebagai konsumen

– 1 (satu) FC BPKB.

– 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan

– 2 (dua) buah kunci kontak

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 242 (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (FLK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *