Komnas HAM : Polri Melakukan Pelanggaran Prinsip Dan Norma HAM

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran prinsip dan norma HAM dalam penanganan kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Polri dianggap melakukan perendahan harkat dan martabat masyarakat sipil dan anak-anak dalam menangani massa anarkistis.

Komnas HAM tak menerima alasan Polri yang menyebut anak buahnya kelelahan sehingga melakukan aksi brutal. Penilaian itu menjadi satu dari tujuh kesimpulan hasil kerja lima bulan Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPFP) 21-23 Mei Komnas HAM.

Wakil Ketua TPFP Beka Ulung Hapsara menegaskan, ada dua kasus yang menunjukkan Polri melanggar HAM saat penanganan kerusuhan 21-23 Mei. Pertama, pembiaran terhadap personel Polri yang brutal dalam melakukan penyisiran dan penangkapan di beberapa titik aksi anarkistis.

Beka mengatakan, aksi para personel keamanan itu terekam dalam banyak video amatir dan profesional yang TPFP dapat selama proses investigasi. Seperti kasus di Kampung Bali, di kawasan Jalan Sabang, Jalan Kota Bambu Utara, dan saat aksi pembakaran pos penjagaan Brimob di Jalan KS Tubun.

“Tindakan anggota Polri sewenang-wenang dan merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan terhadap warga dan masyararakat, juga terhadap anak-anak dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Beka di kantor Komnas HAM.

Menurut dia, penggunaan kekuatan yang berlebihan itu tidak selaras dan bertentangan dengan UU HAM (39/1999). Pun, tindakan represif anggota kepolisian tersebut melanggar Perkapolri 8/2009 yang mengharuskan penegakan hak asasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kedua, kata Beka, terkait dengan kasus pembakaran asrama Brimob di Petamburan yang menyebabkan anggota Polri menyerang para pelaku. Polri, kata Beka, kerap menyatakan, tindakan represif para personelnya dalam penanganan aksi pembakaran karena kelelahan dan tak mampu menahan emosi.

“Alasan tersebut tidak bisa dibenarkan,” ujar dia. TPFP mendesak Polri mengambil tindakan hukum terhadap personelnya, yang melakukan kekerasan terhadap warga tersebut.

Juli lalu, Polri mengumumkan telah menghukum 10 personel Brimob yang melakukan tindakan kekerasan dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei. Mereka akan ditahan selama 21 hari di satuan mereka masing- masing.

Sanksi tersebut juga belum berujung pada penonaktifan. “Kami tegas terhadap personel sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Korban tewas

Meski begitu, TPFP Komnas HAM tak menemukan adanya dugaan keterlibatan Polri dalam aksi pembunuhan dengan peluru tajam terhadap para korban kerusuhan. TPFP menyimpulkan, korban meninggal dalam insiden tersebut berjumlah 10 orang.

Sembilan korban ada di Jakarta dan satu korban ada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Khusus korban di Jakarta, TPFP menebalkan delapan meninggal karena peluru tajam. Sedangkan satu meninggal karena hantaman benda keras.

Sementara, satu korban di Pontianak, TPP-F juga meyakini, meninggal karena ditembak dengan peluru tajam. “Pelaku penembakan orang yang terlatih dan profesional,” kata Beka.

Dalam publikasi Mabes Polri, sembilan dari 10 korban adalah Bachtiar Alamsyah, Abdul Azis, M Rehan Fajari, Widianto Rizki Ramadhan, Farhan Syafero, Adam Noorian, Sandro, Harun al-Rasyid, dan Muhammad Reza. Satu korban tambahan yang ditemukan TPFP di Pontianak adalah Ryan Syahputra.

TPFP mengatakan, dari 10 korban tersebut, ada dua kasus yang memiliki bukti dan petunjuk tentang siapa pelaku penembakannya. Yaitu, penembakan terhadap Harun al-Rasyid dan Syan Syahputra.

Bukti dan petunjuk tersebut, menurut Komnas HAM, membuat Polri wajib menemukan pelaku penembakan. Ia menegaskan, kemampuan dan profesionalitas Polri akan dipertanyakan jika tak mampu mengusut tuntas pelaku penembakan terhadap korban kerusuhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *