Ketua KNPB dan 6 Aktivis Papua Dipindah Tahanan ke Kaltim

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua dikabarkan memindahkan penahanan tujuh tersangka serangkaian kasus kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur. Dari tujuh orang yang dikenal para aktivis Papua merdeka itu, salah satunya adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay.

“Tujuh orang dipindahkan ke Polda Kaltim,” kata Juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo saat dihubungi, Jumat (4/10).

Selain Agus Kossay, enam aktivis Papua lainnya yang dipindahkan adalah Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexsande Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Dalam surat bernomor B/076/XRES.1.24/2019/Ditreskrimum tersebut, para tersangka dipindahkan penahanannya dari rutan Polda Papua ke rutan Polda Kalimantan Timur.

“Sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” bunyi surat yang bertanda tangan Direskrimum Polda Papua, Kombes Tony Harsono.

Polda Papua belum memberikan konfirmasi terkait kabar pemindahan tersebut. Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal belum menjawab saat dihubungi.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi menyebut masih memeriksa informasi mengenai pemindahan tersebut.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 22 aktivis Papua ditangkap dan ditahan dengan jerat pasal makar.

Para tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Di Polda Metro Jaya ada enam aktivis yakni Dano Tabuni, Carles Kosai, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Arina Lokbere yang dibawa dari tempat berbeda pada 30 dan 31 Agustus 2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka makar di aksi protes depan Istana Kepresidenan di Jakarta pada 28 Agustus.

Di Manokwari, provinsi Papua Barat, polisi menahan Sayang Mandabayan di bandara setempat pada 2 September karena membawa 1.500 bendera Bintang Kejora mini, yang dituduhkan akan digunakan untuk aksi protes yang akan diadakan di kota tersebut. Polisi menetapkannya sebagai tersangka di bawah pasal 106 dan 110 KUHP dan menahannya di Polisi Resor (Polres) Manokwari.

Polres Manokwari juga menahan tiga mahasiswa dengan pasal yang sama:Erik Aliknoe, Yunus Aliknoe dan Pende Mirin. Mereka diamankan karena telah mengorganisasi aksi protes anti rasisme di Manokwari pada tanggal 3, 6, dan 11 September 2019.

Lalu di Jayapura, polisi menahan delapan aktivis dengan pasal yang sama. Mereka dituduh sebagai dalang aksi protes damai antirasialisme yang kemudian menjadi melibatkan kekerasan di Jayapura tanggal 29 Agustus. Kemudian, antara 9 dan 23 September di Jayapura, polisi menahan tiga pemimpin KNPB (Agus Kossay, Steven Itla, dan Assa Asso) dan seorang aktivis ULMWP yang juga mantan Ketua KNPB (Buchtar Tabuni).

Polisi juga menahan empat mahasiswa Papua (Ferry Kombo, Alexander Gobay, Henky Hilapok dan Irwanus Urupmabin) antara tanggal 6 dan 11 September di Jayapura. Mereka disangkakan sebagai dalang kerusuhan pada 29 Agustus di Jayapura.

Di Sorong, Papua Barat, polisi menahan empat aktivis Papua (Rianto Ruruk alias Herman Sabo, Yoseph Laurensius Syufi alias Siway Bofit, Manase Baho dan Ethus Paulus Miwak Kareth) pada tanggal 18 September.

Mereka ditetapkan tersangka atas tuduhan pelanggaran Pasal 106 dan 110 KUHP karena memproduksi dan membagikan pamflet berisi gambar bendera Bintang Kejora dengan kata-kata “Referendum, Papua Merdeka” saat aksi protes di kota tersebut antara 16 dan 18 September.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *