Kemendagri akan Revisi PP terkait Tenaga Ahli

Headline, Nasional557 views

Inionline.id – Anggota fraksi Gerindra yang sempat menjadi Wakil Ketua sementara DPRD DKI, Syarif, mengatakan usulan tenaga ahli untuk anggota DPRD ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Walhasil keinginan anggota dewan Jakarta tersebut bisa memiliki tenaga khusus pun urung terjadi pada periode 2019-2024.

Syarif mengatakan usulan itu ditolak Kemendagri lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Tidak bisa diakomodir oleh Kemendagri jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat (hanya untuk fraksi dan komisi). Enggak bisa diubah,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta.

Sebelumnya pada Senin (2/9) lalu usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD dilontarkan dalam rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD).

Namun, Syarif menilai masih ada setidaknya secercah harapan karena berdasarkan informasi yang didapatnya Kemendagri akan merevisi PP Nomor 12 Tahun 2018 itu agar sejumlah wilayah memiliki pengadaan tenaga ahli yang tidak flat.

“Ya bakal direvisi akhir tahun ini,” kata Syarif.

Menurut Syarif, Kemendagri juga paham seharusnya setiap anggota dewan di Jakarta bisa memiliki tenaga ahli karena DKI memiliki penduduk yang banyak.

“Dia sudah paham bahwa DKI perlu ditambah tenaga ahli karena penduduknya banyak seperti Jabar [Jawa Barat],” ujarnya.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta pada 2018 lalu jumlah penduduk di ibu kota RI itu mencapai 10.467.629 orang.

Sementara itu, merujuk pada catatan BPS Provinsi Jawa Barat pada 2015 jumlah penduduk di provinsi itu adalah 46.709.600 jiwa. Daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor sebanyak 5.459.700, disusul Kabupaten Bandung sebanyak 3.534.100.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *