Kemenkumham Tunggu Isyarat DPR Lanjutkan Bahas Revisi UU KPK

Headline, Politik157 views

Inionline.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi dengan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham kini menunggu panggilan dari DPR atas tindak lanjut revisi tersebut.

“Kita menunggu info dari Baleg DPR untuk selanjutnya. Kita mengikuti iramanya DPR saja,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.

Ia menyampaikan perwakilan Kemenkumham hadir dalam tiap rapat pembahasan revisi UU KPK. Sebab, Kemenkumham sudah diberi amanah oleh Presiden Joko Widodo guna membahas revisi UU KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Pak Menteri mewakili pemerintah hadir dalam rapat dengan DPR. Kemenkumham wajib hadir sebagai wakil pemerintah. Jika rapat panja, cukup diwakili pak dirjen atau eselon satu,” ujar Bambang.

Bambang menekankan proses revisi UU KPK sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Sehingga, nantinya hasil revisi itu tak cacat di mata hukum.

“Sebuah UU lahir harus dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Lalu harus mengikuti mekanisme pembentukan perundang-undangan,” jelasnya.

Diketahui, Kemenkumham sudah memberikan pandangan terkait revisi UU KPK dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR pada Kamis (12/9). Pertama, terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK, pemerintah berpandangan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan pengangkatannya. Nantinya, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kedua, soal keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK perlu membuka ruang dan mengakomodasi yang berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup yaitu selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi.

Poin ketiga, penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *