Jokowi Minta Yasonna Pelajari Draf Revisi UU KPK

Headline, Politik057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/9) pagi ini. Menurut Yasonna, Presiden meminta dirinya agar mempelajari draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan oleh DPR.

“Kan saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/9).

Menurutnya, hingga kini Presiden juga belum mengeluarkan surat presiden (surpres). Presiden, kata Yasonna, meminta agar poin-poin dalam revisi UU KPK tersebut dipelajari terlebih dahulu.

“Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna juga enggan memberikan komentarnya saat ditanya mengenai penolakan dari masyarakat terkait RUU KPK ini.

“Ya kita pelajari dulu. Kan baru sampai. Presiden kan baru kembali, saya juga belum baca, resminya,” tambah dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Presiden Jokowi bisa menolak pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang KPK. Ia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK akan batal jika Jokowi melakukan penolakan.

“Jadi Presiden bisa menolak untuk membahas (revisi UU KPK) dengan cara tidak mengirimkan surat presiden atau mengirim surat presiden yang menyatakan tidak mau membahas itu,” ujar Bivitri.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK Henri Subagyo sebelumnya, juga mendesak Presiden agar menolak upaya pelemahan KPK. Ia menilai pemilihan calon pimpinan KPK yang masih mencantumkan nama individu dengan rekam jejak bermasalah serta revisi UU KPK merupakan bagian dari agenda pelemahan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *