Tersangka PA Kasus Penggelapan Dokumen Nasabah KUR Bank BRI Parungpanjang Akhirnya Ditahan Kejari Kabupaten Bogor

Inionline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan satu orang pegawai Bank BRI Parungpanjang berinisial PA (34 tahun). PA (tersangka) ditahan terkait kasus penggelapan dokumen nasabah program dana KUR dan KUPDES Bang BRI Parungpanjang senilai 3 Milyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Kabupaten Bogor Roland Ritonga menjelaskan modus tersangka PA yang kini di amankan di rutan Pondok Rajeg dengan menggandakan data dan dokumen nasabah yang telah melunasi pinjaman KUR BRI melalui mekanisme pinjaman ulang.

Cara inilah yang mengakibatkan agunan berupa tanah dan benda berharga lainnya terganjal dan tidak kunjung di kembalikan kepada nasabah. Kasus yang di selidiki sejak 2017 lalu, itupun akhirnya terungkap.

Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Pedesaan yang di lakukan tidak hanya merugikan nasabah BRI Parungpanjang saja melainkan keuangan Negara. Karena dana yang di salurkan merupakan dana program pemerintah bersumber dari APBN yang dititipkan, “ujar Roland Ritongah kepada wartawan di Cibinong, Jumat (01/08/2019)

Ritongah menambahkan tersangka di jerat Undang Undang RI Nomor 20 / 2001 Junto pasal 60 KUHP, UU RI nomor 31 /1999 sebagaimana di ubah UURI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 65 KUHPatau Kedua pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999. Dengan dakwaan korupsi , penipuan dan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang Negara.

“Tersangka sejak awal menjadi pemrakarsa kredit sudah melakukan penyelewengan penyaluran KUR, KUPDES sejak pemutus dan penyaluran kredit dan perbuatan yang bersangkutan merugikan keuangan negara 3 milyar rupiah, sempat mangkir dari panggilan kejaksaan dan selama 20 hari akan di tahan guna penyidikan lebih lanjut,”punkas Roland Ritongah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.

Sementara itu 150 nasabah BRI Kecamatan Parungpanjang yang menjadi korban kredit fiktif  itupun dihapus tanggungannya oleh pihak Bank termasuk pengembalian agunan pinjaman berupa sertipikat tanah, BPKB dan benda berharga lainnya. Tersangka sendiri di jerat dengan ancaman pidana dan juga perdata dengan hukuman denda serta kurungan yang terus dikembangkan. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *