Temui Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengusulkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) direvisi. Bagian yang direvisi, menurut Abhan, terutama tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

“Kami melihat bahwa regulasi pilkada ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi,” ucap Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kedatangan Abhan ke Istana dalam rangka melaporkan persiapan Pilkada Serentak 2020 pada Jokowi. Untuk itu Abhan sekaligus mengusulkan sejumlah hal mengenai regulasi pilkada.

“Satu contoh adalah soal syarat calon napi koruptor. Saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di-UU, tidak cukup dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ujar Abhan.

Abhan mengaku menyerahkan naskah akademik revisi UU Pilkada. Menurut Abhan, Jokowi memberikan respons positif atas usulannya.

“Mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi terbatas, atau revisi seluruh UU Nomor 10 Tahun 2016. Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016,” kata Abhan.

“Pak Presiden merespons baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,” imbuh Abhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *