Propam Usut Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis

Inionline.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengusut kasus intimidasi dan kekerasan pada jurnalis yang diduga dilakukan oknum polisi. Kekerasan diduga terjadi saat para wartawan meliput aksi demonstrasi tentang RUU Ketenagakerjaan di sekitar Gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8).

“Peristiwanya sedang ditangani oleh Bid Propam Metro Jaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad (18/8).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, enam jurnalis menjadi korban intimidasi polisi saat meliput aksi unjuk rasa tersebut. Para pewarta ditekan oleh oknum petugas agar menghapus foto saat aparat menangkapi para pengunjuk rasa.

Satu dari jurnalis yang menjadi korban, yakni pewarta foto dari Kantor Berita Nasional Antara, Galih Pradipta. Saat ini, Galih telah melapor ke Propam Polda Metro Jaya.

Dedi mengatakan, Polri akan melakukan mitigasi terlebih dahulu. “Kita harus sama-sama cari solusi yang agak permanen untuk memitigasi case-case tersebut tidak terjadi lagi,” kata Dedi.

Berdasarkan keterangan tertulis AJI Jakarta, peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan dari Gedung TVRI digiring ke mobil tahanan polisi. Sejumlah reporter dan fotografer kemudian mengambil gambar foto dan video.

Dalam keterangan pers AJI Jakarta, Jumat (16/8), salah satu jurnalis SCTV, Haris, disebutkan dipukul di bagian tangan saat merekam video melalui ponselnya. Sebelumnya, dia dilarang dan dimarahi ketika merekam menggunakan kamera televisi. “Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian,” kata Haris menirukan ucapan polisi.

Korban lainnya, jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat juga disebut dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga dipaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa bersama para demonstran yang diangkut ke mobil.

Begitu pula jurnalis Vivanews, Syaifullah, dipaksa menghapus rekaman videonya. Reporter Inews, Armalina dan dua kameramen juga mengalami intimidasi oleh oknum aparat. Para kru Inews terpaksa menghapus videonya ketika aparat menarik baju salah seorang wartawan media daring.

AJI mencatat, kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini terjadi. AJI menilai, tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, melainkan juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik. “Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *