Direksi BPJS Diberi Bonus, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ekonomi057 views

Inionline.id – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti memastikan, pemerintah melalui Kemenkeu telah melakukan penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan pertimbangan matang.

Nufransa menjelaskan, pertimbangannya adalah penyesuaian tersebut selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Selama ini, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR.

“Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” ujar Nufransa.

Nufransa menyebutkan, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembayaran tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN.

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini berawal dari surat usulan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah. Isinya, usulan untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS.

Komponen itu adalah kenaikan THR, keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Ini sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

“Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi,” kata Nufransa.

Namin, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan. Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS dari sebelumnya paling banyak satu kali gaji menjadi dua kali gaji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015.

Regulasi baru tersebut diteken Sri pada 1 Agustus dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2 Agustus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *