47 Pabrik Ditegur Soal Polusi, DPRD Kritik Pemprov DKI Kendor

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta memberikan teguran kepada 47 perusahaan yang memiliki cerobong asap. Teguran diberikan setelah pemeriksaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi baku mutu yang sesuai ketentuan Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai masih banyaknya perusahaan yang tak memenuhi aturan itu menandakan bahwa pengawasan pemerintah DKI Jakarta soal pabrik masih sangat kurang.

Pandapotan menyayangkan pengawasan baru dilakukan setelah isu polusi udara menyeruak ke permukaan.

“Nah itu, berarti kan selama ini pengawasannya kendor. Sekarang-sekarang ini saja heboh dibenerin karena ada program. Dulu-dulu mungkin kendor,” kata Pandapotan saat dihubungi.

Pandapotan pun mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta. Ia berencana memanggil pengusaha terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Peringatan harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pabrik tak berani lagi melanggar aturan.

“Nanti harus dipanggil pengusahanya. Kasih peringatan. Jangan hanya disidak harus diberi sanksi. supaya harus langsung ditindak,” tegas dia.

Andono menyatakan pengusaha akan mendapatkan peringatan berjenjang. Pasalnya, pemerintah DKI Jakarta tak bisa langsung menghapus izin perusahaan sekaligus. Ada tahapan yang harus dilalui hingga pemberian sanksi.

Pencabutan izin industri merupakan puncak sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013. Adapun jenjang yang harus dilewati ialah paksaan pemerintah, teguran, peringatan hingga pencabutan izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *