Polisi Terima Aduan soal Penipuan Perumahan Berlabel Syariah di Sulsel

Inionline.id – Polsek Mandai selidiki dugaan penipuan nasabah perumahan syariah di Bontomatene, Maros, Sulawesi Selatan. Nasabah telah mengirimkan surat aduan ke polisi, karena rumah yang dijanjikan perusahaan justru bermasalah.

“Kami sudah menerima surat aduan dari beberapa nasabah. Kemarin kami sudah melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan pengamanan saat puluhan nasabah itu datang ke kantor pemasaran milik perusahaan,” kata Kapolsek Mandai AKP Asgar.

Selain rumah nasabah tak dibangun, lahan perumahan belum dibayarkan ke pemilik lahan, hingga beberapa bangunan disegel. Padahal angsuran sudah berjalan selama satu tahun.

“Langkah awal, kami sudah menginterogasi beberapa nasabah dan juga pihak karyawan yang masih ada di kantor itu. Saat ini kami sudah mengimbau untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan agar tak ada masalah baru lagi. Sekarang bangunannya disegel sama pemilik lahan,” papar Asgar.

Selain soal lahan, Direktur Utama perusahaan berlabel syariah itu, Muhammad Syaiful, melarikan dana nasabah yang sudah mencapai miliaran rupiah. Ia diketahui juga terlilit kasus penggelapan puluhan mobil mewah yang saat ini, juga telah ditangani oleh polisi.

“Dari hasil interogasi, dirutnya ini sudah kabur tiga minggu bawa uang nasabah. Ketahuan juga kalau dia itu tersangkut kasus penggelapan mobil mewah. Kami masih mengumpulkan keterangan dulu,” jelas Asgar.

Tidak sedikit warga yang tergiur oleh penawaran perumahan berlabel syariah tersebut. Total, 651 nasabah telah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta per orang. Semua nasabah ini juga telah membayar angsuran setiap bulan dengan jumlah bervariasi, dari Rp 750 ribu hingga Rp 3 juta sesuai perjanjian.

Hanya, belakangan diketahui nomor rekening tempat mereka menyetor itu bukan milik perusahaan tapi nama orang yang mirip dengan perusahaan.

Dengan metode syariah, perusahaan memasarkan rumah dengan DP dan angsuran yang sangat ringan tanpa melalaui prosedur perbankan seperti pada umumnya. Selain tanpa bunga, perusahaan tak menarik bea atas keterlambatan pembayaran angsuran.

“Kami dari awal tidak berniat menipu, cuman karena ada masalah seperti direktur ini bawa kabur uang dan tersandung kasus penggelapan mobil, makanya jadi begini. Kami tetap akan bertanggung jawab dan berusaha mengembalikan semua hak nasabah,” kata Manajer perusahaan, Rahmadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *