Polisi Masih Kaji Penangguhan Penahanan Habil Marati

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengkaji pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus rencana pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hingga kini masih belum ada keputusan atau jawaban dari pihak penyidik.

“Belum (ada jawaban dari penyidik),” kata Argo saat dikonfirmasi.

Diungkapkan Argo, penyidik sampai saat ini masih melakukan kajian atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut sehingga masih belum ada keputusan.

“Masih dikaji ya,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus rencana pembunuhan tokoh nasional Habil Marati melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan penangguhan penahanan.

Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut telah diajukan pada Rabu (10/7) lalu. Dalam pengajuan tersebut, pihak keluarga Habil menjadi penjamin.

Dikatakan Yusril, penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Habil yang baik.

“Penangguhan itu (diajukan) karena dia kurang sehat,” ujar Yusril.

Habil sendiri diumumkan sebagai tersangka dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional pada 11 Juni 2019. Kala itu, selain Habil, polisi mengumumkan tujuh tersangka lain termasuk mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen. Mereka berperan sebagai eksekutor hingga penyandang dana empat tokoh nasional.

Dari delapan tersangka itu, polisi membeberkan nama Habil Marati alias HM sebagai salah satu tersangka terkait penyedia senjata api yang diduga akan dijadikan senjata untuk mengeksekusi.

Habil diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka berinisial KZ untuk membeli senjata api. Habil juga diduga memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada tersangka HK sebagai biaya operasional pembelian senjata api sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *