Komisi I DPR Sebut Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR belum mengagendakan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dikatakannya terkait desakan sejumlah pihak untuk merevisi dan bahkan menarik UU ITE karena dituding mengkriminalisasi sejumlah pihak. Misalnya, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.

“UU ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Nuril,” kata Charles, di Jakarta.

Namun demikian, Charles tak menutup kemungkinan DPR periode 2019-2024 membahas revisi UU tersebut.

“Jadi revisi UU ITE belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan DPR periode yang baru, kalau memang ada aspirasi publik,” kata dia, yang juga politikus PDIP itu.

Wacana revisi itu menurut dia berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dinilai pasal karet.

Contohnya, kata Charles, pasal 27 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata,” ucapnya.

Namun karena UU ITE lanjut dia telah disahkan sebagai undang-undang, dia meminta seluruh pihak mengikuti aturan yang berlaku.

“Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi,” ujar Charles.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan revisi UU ITE terganjal dengan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019.

Menurutnya, waktu kerja yang tersisa bagi anggota dewan periode kali ini hanya kurang tiga bulan lagi.

“Masa waktu DPR sekarang ini hingga sampai akhir September 2019. Sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama seperti revisi UU ITE dalam waktu yang sangat mepet sekarang ini,” kata Satya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, guru honorer asal NTB, Baiq Nuril, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan karena dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE. Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan itu hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Nuril kemudian mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Kini proses pertimbangannya bergulir di DPR. Masyarakat sipil dan para politikus pun menyuarakan revisi UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *