DPR Nilai Ada Potensi Tabrakan Antara RUU PKS dan RUU KUHP

Headline, Politik157 views

Inionline.id – Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meminta agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak dulu disahkan. Alasannya, RUU PKS berpotensi akan bertabrakan dengan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“RUU PKS bisa-bisa mengalami over kriminalisasi, seperti yang disampaikan tadi itu, bisa terjadi dalam RUU PKS, tapi itu tidak dibenarkan RKUHP,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi bertajuk ‘RUU PKS Terganjal RKUHP’, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, secara umum RUU PKS memang bertujuan untuk melindungi perempuan dari bentuk kekerasan seksual baik fisik maupun non-fisik. Namun, dalam RUU KUHP lebih untuk menyeimbangkan, karena selain dapat melindungi korban, RUU KUHP juga ada untuk melindungi pelaku dari overkriminalisasi.

“Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi dan kemudian ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut tidak boleh kemudian bergerak sendiri,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini khawatir jika RUU PKS bergerak sendiri maka akan lepas dari RUU KUHP. “Dan kalau itu terjadi maka RUU PKS itu dia berjalan melampaui RUU KUHP,” ungkapnya.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar hingga RUU KUHP disahkan. Komisi III DPR berkomitmen agar RUU KUHP tersebut bisa selesai sebelum periode ini berakhir.

“Periode ini kan akan berakhir paling selesai pada bulan September jadi sabar RUU KUHP bisa disahkan sebelum September,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendukung agar DPR mengesahkan RUU KUHP terlebih dahulu. Dengan begitu diharapkan RKUHP akan melihat dasar pertimbangan RUU PKS.

“Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum. Jadi lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan lex specialisnya lewat RUU PKS,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu ragu RUU PKS bisa selesai September. Sebab, menurutnya RKUHP harus lebih dulu  disahkan sebelum RUU PKS.

“Saya akan usulkan ke pimpinan mungkin untuk rapat kerja bersama atau rapat gabungan mengenai pembahasan penghapusan kekerasan seksual di KUHP,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *