Romi Akui Mendorong Haris Demi Kepentingan Partai

Inionline.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menyatakan alasannya bersikeras mendorong Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur lantaran ada kepentingan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu terungkap di sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa menanyakan soal alasan mengapa Romi sangat bersikeras mendorong Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Jatim.

Romi pun menjawab normatif, ia awalnya hanya mengaku untuk membangun komunikasi dan bersinergi. Jaksa pun kembali mencecar Romi.

Akhirnya Romi mengaku soal alasannnya bersikeras mendorong Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

“Untuk kepentingan partai pun untuk kepentingan suara,” kata Romi usai dicecar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa pun kembali memastikan kepada Romi bahwa Haris dan Muafaq adalah Aparatur Sipil Negara dan harus netral di Pemilihan Umum. Romi pun beralasan bahwa dia tidak pernah mengkondisikan keduanya untuk menggerakan ASN memilih partainya di Pemilu 2019.

“Dalam pemahaman saya iya (masih netral), sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN,” kata Romi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *